Diduga Gunakan Anggaran Siluman, K MAKI Sumsel Kritiki Disbud Palembang Terkait Kegiatan JKPI Banjarmasin

Diduga Gunakan Anggaran Siluman, K MAKI Sumsel Kritiki Disbud Palembang Terkait Kegiatan JKPI Banjarmasin
banner 120x600

”Kepala dinas kebudayan kota Palembang selaku PA (Pengguna Anggaran) terkesan tidak mengindahkan aturan main dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa secara hukum,mengapa anggaran perjalanan dinas ini tidak di tayangkan dalam sirup LKPP yang merupakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, ini kan menjadi pertanyaan besar , di duga kegiatan ini tidak tercantum dalam DIPA atau DPA ,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Boni, perlu di ketahui bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah, kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh pengguna anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.

“Di sisi lain kita akan tekan APIP selaku pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas ini , dan apakah sebelumnya telah di lakukan penandatanganan fakta intregritas di atas materai , karena ini akan di pertanggungjawabkan secara hukum untuk penggunaan anggaran tersebut dengan benar sesuai SOP,” ujarnya.

Masih dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan akan menghiasi LHP 2024 dari BPK RI kedepan, baik berupa temuan rutin lembaga audit negara di jajaran lingkungan Pemerintah kota Palembang.

“Semua itu disebabkan dari tidak transfarannya dinas kebudayaan kota Palembang dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas terkesan dana siluman,” tungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!