Diduga Belum Bayar Hutang, 1 Juli 2023 Pembangkit Listrik Palembang Jaya Resmi Hentikan Operasi

PTLMG yang dikelola PT Sarana Pembangunan Palembang (SP2J) melalui anak perusahaannya, PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya. (Foto. Ampera.co)
banner 120x600

Palembang, orbitSumsel – PTLMG yang dikelola PT Sarana Pembangunan Palembang (SP2J) melalui anak perusahaannya, PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) yang di resmikan oleh Walikota Palembang Harnojoyo tahun2016 yang lalu berharap dapat menambah pundi pundi untuk menambah Pedapatan Asli Daerah (PAD).

PLTMG Sematang Borang berkapasitas listrik sebesar 2×7 megawatt yang dikira mampu mengaliri listrik untuk 10 hingga 12 ribu pelanggan seluruh wilayah Sematang Borang.

Dikutif dari media online infopublik tanggal 25 Mei 2016 Nopran mengatakan dari sisi anggaran, PLTMG ini butuh dana Rp300 miliar. “Baru mulai lancar pembangunan pada 2014. Kita pinjam dari Bank Mualamat Rp140 miliar, sisanya dari APBD Kota Palembang,” ujarnya.

Dalam masa usia 8 tahun semenjak di resmikannya Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) anak usaha SP2J secara resmi berhenti operasi pada pukul 00.00 Wib per 01 Juli 2023 akibat terhentinya pasokan gas dari Pertamina EP.

Penghentian operasi ini diduga karena hutang gas yang belum dibayar senilai lebih dari Rp. 40 miliar kepada Pertamina EP. Sementara SBLC yang di jaminkan ke Pertamina EP untuk pembelian gas belum menutup hutang gas kepada Pertamina EP.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang selaku pemegang 100% saham PLPJ masih berupaya mencari sumber dana untuk menutupi hutang kepada Pertamina EP entah dari mana asalnya.

Menyikapi hal ini, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyatakan ke sedihannya terhadap hal tersebut. Investasi ratusan miliar untuk membeli genset atau pembangkit tenaga gas dengan kapasita 2X7 Megawatt pupus dalam waktu singkat.

“Harusnya investasi itu bisa kembali dalam waktu 6 atau 7 tahun dengan penjualan daya ke PLN Pembangkitan Sumatera Selatan. BUMD yang direncanakan akan membantu PAD seakan akan tempat ajang mencari keuntungan untuk segelintir orang “, papar Koordinator K MAKI kepada awak media, Minggu malam (1/7/2023)

Lanjut Bony, Apakah karena manajemen yang masih menyatu dengan induk usaha yaitu SP2J sehingga keuangan berada di induk usaha maka kewajiban PLPJ kepada fihak ketiga terkesan tidak terpenuhi dan itu menjadi tanda tanya besar “, lanjut Bony Balitong

“Apalagi besarnya biaya operasional pengurus SP2J kala itu yang diduga mencapai hampir Rp. 2,5 miliar per tahun yang katanya untuk study banding menjadikan anak usaha menanggung beban derita”, kata Bony Balitong.

“BPKP yang telah mengingatkan kepada manajemen dan Pemkot Palembang terkesan tidak di indahkan”, ucap Bony Balitong.

“Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebaiknya segera ungkap perkara dugaan korupsi di SP2J terkait dana subsidi dan uang anak usaha dengan melakukan penyidikan dan pemanggilan terhadap Direktur SP2J serta meminta BPKP untuk melakukan audit investigatif”, tegas Bony Balitong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!