Di Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kejari OKU Timur Release Pencapaian Kerja Tahun 2023

Di Hari Bakti Adhyaksa Ke-63 Kejari OKU Timur Release Pencapaian Kerja Tahun 2023
banner 120x600

OKU Timur, orbitSumsel – Kepala Kejaksaan Negeri OKu Timur (Kajari), Andri Juliansyah Skom SH MH memaparkan, bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melampaui target yaitu sebesar Rp 107.417.248,- (Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Kemudian Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap lima kegiatan untuk periode Januari sampai Juli 2023 dengan pagu anggaran 110.011.197.000,- (Seratus Sepuluh Milyar Sebelas Juta Scratus Sembilan Tujuh ribu rupiah), meningkat sebanyak 1 (satu) kegiatan dari tahun 2022. Kedua, untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 0 (Nol) buronan, meningkat sebanyak 0 (Nol) buronan,ujar Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah,S.kom .,SH.MH didampingi seluruh Kasi Kejaksaan di Halaman kejaksaan Negeri, Sabtu.22/07/2023.

Selanjutnya, kata Kajari, Bidang Tindak Pidana Umum yaitu Pelaksanaan sidang online dari bulan Januari s/d Juli 2023 sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) kali persidangan.

Kedua, Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 2 (Dua) perkara. Ketiga, membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 1 (satu) rumah dan Balai Rehabilitasi masih dalam proses pembangunan,jelasnya.

lanjut, dalam Bidang Tindak Pidana Khusus Sejak Januari 2023 telah menangani 4 (Empat) Perkara Penyelidikan, 3 (Tiga) Perkara Penyidikan dan Melimpahkan 1 (Satu) perkara penuntutan dan eksekusi Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah),” katanya,Kemudian, lanjut Kajari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sejak Januari 2023 telah melakukan penyelamatan keuangan negara.

Ditambah, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 (Dua)) kali, dengan rincian sebagai berikut:

Pemusnahan Pada Tanggal 20 Maret 2023, sebanyak 28 Perkara dengan rincian perkara, yaitu: Narkotika -. Kemudian, Orang dan Harta Benda: 8 Perkara dan Ketertiban Umum :9 Perkara Total 45 Perkara yang telah dimusnahkan,” bebernya.sementara, Pemusnahan Pada Tanggal 20 Juli 2023 Dengan rincian perkara, yaitu: Perkara Pidana Umum Narkotika 19 Perkara. Kemudian, 18 Perkara Orang dan Harta Benda ujarnya

Ketertiban Umum, Jumlah 8 Perkara dan 45 Perkara. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti untuk Perkara pidana khusus, yaitu sebanyak 1 perkara. Jadi, total pemusnahan 20 Juli 2023 sebanyak 46 Perkara, jelasnya

Terlebih, kata Kajari, pada pelaksanaan Lelang terhadap barang rampasan dengan pendapatan sebesar Rp 90.081.000, dengan rincian sebagai berikut: a. Penjualan Langsung Pada Tanggal 15 Mei 2023 Rp 55.620.000,- b. Penjualan Langsung Pada Tanggal 16 Juni 2023 – Rp 34.461.000,-. Kedua, Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 469.446.285.- (Empat Ratus Enam Pulub Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah),pungkasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!