BPN OKU Selatan Melalui Program PTSL Targetkan 6000 Sertifikat Tanah di Dua Kecamatan OKU Selatan Tahun 2023

banner 120x600

Muaradua,Orbitsumsel.com – ATR/BPN Muaradua Kabupaten OKU Selatan, saat ini menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) di dua kecamatan.

Dimana sasaran program PTSL sendiri di dua kecamatan yaitu kecamatan Kisam Tinggi sebanyak 9 desa dan Kisam Ilir 3 desa melalui program PTSL berharap dapat mencapai target sertifikat tanah, adapun BPN OKU Selatan menargetkan 6000 sertifikat tanah di tahun 2023.

Albert Midian Panjaitan.,ST.MT Kepala ATR/BPN OKU Selatan, sebelum menyampaikan terkait program yang saat ini sedang di jalankan, dan dia juga menanggapi adanya terkait beberapa isu yang mencuat di berbagai masyarakat kabupaten OKU Selatan terkait sertifikat tanah.

Dimana halnya terjadi di Desa Danau Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, sebelumnya memang ada program (Redistribusi tanah) tahun 2021, yang terhenti karena harus menunggu terbitnya SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi kita menunggu SK nya terlebih dahulu, apakah program tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.

Selanjutnya ada lagi permasalahan ganti rugi pada sembilan sertifikat tanah untuk pengadaan lahan bendungan tiga di haji kemarin, saat ini proses masih tetap berlanjut terkait sembilan lahan tanah milik masyarakat tersebut, mengapa masih dalam proses di ketahui sebelumnya bahwa tanah tersebut masih menunggu keputusan dari pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan atau di singkat ( BPKH ) Provinsi Sumatera Selatan, apakah tanah tersebut masuk hutan kawasan atau tidak.

Maka dalam hal ini kita masih menunggu apakah tanah tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak, jadi sertifikat nya belum dapat kami keluarkan masih menunggu menunggu, sedangkan yang baru kita ajukan kemarin adalah surat keterangan pemilik lahan atau surat keterangan tanah kepemilikan dari desa atas kepemilikan tanah tersebut, sehingga sampai saat ini kami BPN OKU Selatan masih menunggu keputusan dari pihak BPKH Sumatera Selatan apakah lahan tersebut masuk kawasan atau tidak, untuk proses tetap akan kita lanjutkan, ungkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!