Terkait Ketidaknetralan, K-MAKI Desak PJ Bupati Muaraenim Periksa Kades Sumaja Makmur

Deputy K MAKI Ir. Feri Kurniawan
banner 120x600

Palembang, OrbitSumsel – Kehadiran Kepala Desa (Kades) Sumaja Makmur Paisal Putra dan beberapa kades di Kecamatan Gunung Megang pada acara silaturahmi pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan wakil gubernur, Mawardi Yahya dan RA Anita Noeringhati mendapat kecaman keras dari Deputy K-MAKI, Ir. Feri Kurniawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kades Paisal Putra dan beberapa kades tersebut adalah bukti ketidaknetralan sebagai pejabat penyelenggara negara dan ketidaktahuan mereka terhadap aturan.

Karena, larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD termasuk Camat, itu telah termaktub pada Pasal 280, pasal 282 dan pasal 494 undang-undang tentang Pemiluk. Tak hanya itu, di dalam UU Desa pun disebutkan bahwa kades dan perangkat desa juga melarang keterlibatan kades dan perangkat dalam politik praktis.

“Jika memang terbukti, kades dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis itu bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga denda sebesar Rp 12juta,” terang Ferry.

Feri menerangkan, ketidaknetralan kades dan perangkat yang terlibat politik praktis ini, selain masalah etika juga bisa berimbas pada konflik kepentingan yang akhirnya bisa menghambat pelayanan desa kepada masyarakat.

“Tugas kades dan aparatur desa itu melayani, bukan berpolitik. Untuk itu Pj Bupati harus segera memeriksa dan memanggil kades dan aparatur desa tersebut. Jika memang terbukti, segera copot semuanya dari jabatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!