K MAKI Tindaklanjutkan Ranah Hukum Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Palembang

Ilustrasi
banner 120x600

Palembang, orbitSumsel – Menyoroti adanya temuan dilingkungan Dinas Pendidikan terkait pekerjaan Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun 2022 yang terlihat adanya persoalan persaingan tidak sehat dalam tender proyek serta adanya Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair serta lebih saji belanja modal dan aset tetap peralatan dan mesin.

Permasalah ini menjadi catatan hitam di lingkungan dinas pendidikan kota palembang selalu menghiasi catatan temuan dalam LHP BPR RI dari tahun ketahun, tidak menutup kemungkinan temuan ini menjadi penyebab kota Palembang mendapat prestasi WDP (Wajar Dengan Pengecualia) di tahun 2022.

Menurut Koordinator K MAKI angkat bicara dari masalah ini mengatakan ,”Dengan temuan ini patut dipertanyakan kinerja dari kepala dinas selaku PA dan APIP selaku Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara,” ujarnya

Kemudian, “dalam mengutip dari isi tulisan dalam LHP tersebut , BPK RI telah temukan Permasalahan yang mengakibatkan dinas Pendidikan tidak mendapatkan kesempatan memperoleh penawaran dengan harga yang wajar, bersaing, dan kompetitif sesuai dengan kualitas barang yang sebenarnya dan Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair Ouma DM 011 dan DM 012 tahun 2022 sebesar Rp 6.042.678.770,00 serta lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp 6.042.678.770,00,” kata Boni

“Adanya pelanggaran ini berdasarkan aturan yang di tetapkan BPK ,yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan b. Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut spesifikasi barang, dan volume kuantitas barang, serta pembayaran prestasi pekerjaan ,” pungkasnya.

Selanjutnya BPK telah menerangkan berupa rekomendasi kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses sanksi daftar hitam atas CV RJy sesuai ketentuan, meningkatkan pengawasan dan perencanaan spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan , menginstruksikan PPK untuk menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diserahterimakan, dan memproses penggantian barang meubelair tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp6.042.678.770,00 sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

“ itu sangat jelas ketegasan dari BPK RI dalam temuan ini yang telah di atur dalam Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah, jika kepala dinas terkait selaku PA meremehkan dari rekomendasi, kami desak kejaksaan untuk panggil untuk mempertenggungjawaban dari temuan ini secara hukum, “ tegas Boni Belitong.

Sumber : LHP BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!