” Nah loh ” Pengusaha Sarjan Dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Bandung Buka Suara Siapa Siapa Yang Terima Aliran Dana

banner 120x600

Bandung,Orbitsumsel – Pengusaha bernama Sarjan didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

“Bahwa terdakwa Sarjan selaku Wiraswasta melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.

Jaksa menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang diduga mengatur beberapa paket pekerjaan TA 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh Sarjan.

Perkara bermula saat Sarjan pada bulan Desember tahun 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.

Dia lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

“Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024 bertempat di Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000,00 kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi,” ungkap jaksa.

Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Ade Kuswara melalui Sugiarto di rumahnya yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.

Pada bulan Februari 2025, Sarjan bertemu dengan Ade Kuswara dan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!