Kuasa Hukum PT Pemi Meminta APH Tidak Tegas Aksi Demo Melakukan Pengrusakan

banner 120x600

Soal demo, lanjut dia, mereka meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun yang perusahaan berikan hanya limbah ringan akan tetapi mereka menolak untuk ambil. Dalam hal ini kami (perusahaan) tidak akan memberikan limbah apa pun lagi.

Untuk limbah B3, tambah dia, itu berbahaya dan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Maka dari itu apa yang mereka pinta tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak bisa memberikan limbah tersebut karena Pengelolaan harus ada legalitas, sesuai regulasi permen LHK no. 9 tahun 2024,” sebutnya.

Sementara informasi yang kami terima beberapa warga ada yang membuang kotoran atau sampah manusia k wilayah perusahaan, unsur sengaja apa tidaknya kami pihak perusahaan belum tau.

“Yang jelas mereka yang membuang kotoran ke Pemi AW sama saja tidak menghargai kami, dan prilaku tersebut sangat tidak pantas,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!