K MAKI Kritik Penggunaan TPP PNS di Lingkungan Pemkot Palembang TA 2022

Foto : Kantor Walikota Palembang
banner 120x600

Palembang, orbitSumsel – Pemerintah kota Palembang tahun anggaran 2022 BPK RI telah temukan Pembayaran TPP atas beban Belanja Pegawai kepada ASN yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi tidak dapat diyakini kewajarannya dan Pembayaran uang jasa atas beban Belanja Barang dan Jasa kepada tenaga honorer yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi, tidak dapat diyakini kewajarannya serta adanya Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tidak tercapai

Kemudian BPK juga temukan juga adanya Kekurangan penerimaan negara dari PPh Pasal 21 sebesar dan Kelebihan pembayaran TPP Beban Kerja dan TPP Kondisi Kerja pada Dinas Perindustrian dan Badan Kesbangpol .

Menyikapi dari temuan ini, koordinator K MAKI melontarkan kritis pedas kepada jajaran petinggi pejabat kota Palembang ,mengutip dari catatan LHP kota Palembang tahun 2022 BPK telah nyatakan bahwa ini terang telah melanggar aturan hukum yang berlaku ,yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-Tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, pada Pasal 2 , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil , Perwako Palembang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Perwako Palembang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang , Perwako Palembang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 80/KPTS/BPKAD/2022 tentang Besaran TPP PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 pada Lampiran II tentang Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja dan Lampiran IV tentang Besaran TPP Berdasarkan Kondisi Kerja.

Dari temuan tersebut BPK RI telah nyatakan bahwa Permasalahan tersebut mengakibatkan yaitu dalam Pembayaran TPP atas beban Belanja Pegawai kepada ASN yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp3.064.925.986,96 (Rp2.586.606.550,96 + Rp436.085.636,00 + Rp42.233.800,00) , Pembayaran uang jasa atas beban Belanja Barang dan Jasa kepada tenaga honorer yang terindikasi tidak hadir dan/atau melakukan manipulasi presensi, tidak dapat diyakini kewajarannya Rp1.476.000.000,00, Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja tidak tercapai; d. Kekurangan penerimaan negara dari PPh Pasal 21 sebesar Rp4.397.391.002,40 dan Kelebihan pembayaran TPP Beban Kerja dan TPP Kondisi Kerja pada Dinas Perindustrian dan Badan Kesbangpol sebesar Rp66.622.196,47 (Rp54.334.832,36 + Rp12.287.364,11) ,serta adanya Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp66.622.196,47.

Dalam hal ini Boni Belitong menegaskan kepada jajaran petinggi pemerintah kota Palembang untuk segera untuk menindaklanjuti rekomendasi yang di berikan oleh BPK berdasarkan Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta dan Pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah, oleh karena kepada Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukuman disiplin atas kepatuhan pegawai dan pejabat dalam melakukan presensi elektronik, sesuai tujuan pemberian TPP PNS, Para Kepala SKPD untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kehadiran pegawai, memproses tindakan indispliner pegawai sesuai dengan ketentuan, menginstruksikan PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menghitung serta memverifikasi perhitungan PPh Pasal 21 atas TPP yang diterima oleh PNS; dan 4) Memproses kekurangan penerimaan negara dari PPh Pasal 21 sebesar Rp4.397.391.002,40 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas negara .

Sumber : LHP BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!