Kader KOPRI PMII se-Kota Palembang Kecewakan Sikap Ketua KOPRI PKC Sumsel di Konfercab ke-34

Selaku kandidat sekaligus mewakili para kader KOPRI se-Kota Palembang, Sunnia
banner 120x600

“Dibuktikan dengan penolakan hasil Rapat Pleno BPH KOPRI PC PMII Palembang, padahal hal tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan organisasi,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran kader, lanjutnya, tindakan tersebut dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Organisasi Muspimnas Tulungagung, yang diantaranya:

1. BAB III Pasal 4 ayat 3 dan Pasal 5 ayat 2, yang mengatur batasan kewenangan antar jenjang kepengurusan.

2. BAB XII Pasal 18, yang menegaskan pentingnya kemandirian dan hak
otonom cabang dalam menjalankan musyawarah organisasi.

3. BAB IV Pasal 5 ayat 2, yang mengatur mekanisme pelaksanaan
pemilihan dan keberlakuan aturan organisasi di setiap tingkatan.

“Harapan kami anggota dan kader KOPRI PC PMII Palembang, agar seluruh pihak khususnya KOPRI PB PMII untuk menindaklanjuti kekacauan yang telah di timbulkan oleh Nur Meliani,” ungkapnya.

“Dan PKC Sumatera Selatan dapat menempatkan diri secara proporsional dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kaderisasi serta aturan organisasi yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa
pelaksanaan Konfercab merupakan momentum penting bagi kader dan anggota PMII Cabang Palembang untuk berproses secara mandiri dan demokratis tanpa adanya
intervensi dari pihak manapun. (****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!