Dugaan Praktek Double Anggaran di Desa Tanding Marga, LSM CIC Akan Lapor ke APH

banner 120x600

Muara Enim, orbitSumsel – Kuat dugaan praktek penggunaan double anggaran, korupsi, mark-up dan manipulasi terjadi di desa Tanding Marga Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Hal tersebut terungkap dari laporan warga setempat yang namanya kami rahasiakan dan ketika media ini turun investigasi ke lapangan, dugaan itu sepertinya memang ada.

Sebagaimana diketahui bahwa di desa Tanding Marga ini pada tahun 2022 terdapat pembangunan SPAL desa dari anggaran APBD Kabupaten Muara Enim Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan pagu anggaran Rp. 199.800.000,-.

Namun anehnya, terdapat juga anggaran yang sama untuk pembangunan tersebut dengan dana yang diambil dari Dana Desa Tahun 2022 dengan pagu Rp.106.740.160.

Selain itu, pada tahun 2023 desa ini diduga kembali menggarkan kegiatan yang sama dengan pagu anggaran dari Dana Desa Rp. 200.000.000,- untuk pembuangan air limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga).

Sementara itu, menurut sumber yang dapat dipercaya dan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, dan tetap menggunakan azaz praduga tak bersalah, bahwa pembangunan itu cuma dikerjakan satu pembangunan yaitu pembangunan SPAL yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim yaitu DPUPR dengan Pagu Rp.199.800.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!