Bupati Enos Serahkan program Bantuan UEP kepada 150 Keluarga Penerima Manfaat

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., saat menyerahkan bantuan di Lapangan Bola Depan Kantor Kecamatan Buay Madang Timur
banner 120x600

OKU Timur, OrbitSumsel – Pemerintah Kabupaten OKU Timur terus mendorong agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat yang masih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat miskin dan prasejahtera. Sebanyak 150 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 20 kecamatan menerima bantuan UEP tahun 2026.

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., saat menyerahkan bantuan di Lapangan Bola Depan Kantor Kecamatan Buay Madang Timur, Kamis (3/9/2026), menegaskan bahwa bantuan tersebut harus menjadi modal kesempatan untuk membangun usaha, bukan sekadar bantuan yang habis digunakan.

“Bantuan ini adalah modal kesempatan. Bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk dikembangkan,” tegas Bupati.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong perekonomian melalui berbagai sektor. Namun, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup apabila manfaatnya belum dirasakan secara merata.

“Kalau ekonomi kita tumbuh tinggi, tetapi hanya sebagian masyarakat yang merasakan manfaatnya, maka masih ada pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” ujarnya.

Karena itu, penerima UEP diminta menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dan mengembangkannya secara berkelanjutan. Bupati berharap bantuan tersebut dapat mendorong usaha berkembang, pendapatan meningkat, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Bupati juga menekankan bahwa modal usaha harus diikuti dengan pasar. Ia mengajak kepala desa, camat, dan masyarakat turut mendukung usaha penerima bantuan dengan membeli atau menggunakan produk dan jasa yang mereka hasilkan.

“Pemerintah memberikan modalnya, masyarakat membantu menciptakan pasarnya. Dengan begitu, uang akan terus berputar di tengah masyarakat,” kata Bupati.

Di tengah kondisi efisiensi anggaran, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah harus semakin tepat dalam menentukan program dan penerima bantuan. Keterbatasan anggaran bukan berarti dukungan kepada masyarakat berhenti, melainkan mendorong agar program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat.

Plt. Kepala Dinas Sosial OKU Timur A.Y. Hartawan, S.E., Ak., S.T., M.M., menjelaskan bahwa program UEP tahun 2026 dilaksanakan sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui usaha produktif, menciptakan sumber penghasilan baru, serta meningkatkan keterampilan dan daya saing pelaku usaha kecil.

Program tersebut bersumber dari DPA Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 202 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Program UEP kepada Warga Miskin Tahun 2026.

Bupati meminta perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa ikut mengawal keberlanjutan program agar manfaat bantuan dapat terlihat dalam perkembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan penerima.

“Keberhasilan pembangunan adalah ketika semakin banyak masyarakat yang ikut merasakan hasilnya,” pungkas Bupati. (Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!