Polres OKU Timur Berhasil Mengungkap 3 Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Timur Berhasil Mengungkap 3 Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
banner 120x600

OKU Timur, OrbitSumsel – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap 3 kasus kepemilikan senjata api rakitan selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 di wilayah hukum Polres OKU Timur.


‎Operasi yang digelar selama 16 hari, 12 hingga 27 Juni 2026, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: 129/VI/OPS.1.3/2026 dan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor: 33/VI/OPS.1.3/2026.

‎Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono didampingi Waka Polres Kompol Hendri bersama Kasi Humas IPTU Rozi, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhan menyampaikan keberhasilan tersebut dalam rilis di Mapolres OKU Timur, Senin (29/06/2026).

‎“Selama 16 hari pelaksanaan Ops Senpi Musi 2026, Polres OKU Timur berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka. Ini artinya 100% target operasi yang diberikan Polda Sumsel berhasil kami capai,” ujar Kapolres.

‎Berikut rincian 3 kasus yang diungkap:

‎1. TKP Desa Rasuan, Madang Suku I – 17 Juni 2026 Pukul 05.00 WIB
‎LP: LP/A/7/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUSMEL
‎Tersangka: Jamalludin Bin Kusnadi, 31 Tahun, Buruh, warga Palembang.
‎Penangkapan:Di rumah tersangka Dusun Kepu Desa Rasuan. Petugas menemukan 4 butir amunisi kaliber 3,8 MM. Berdasarkan pengakuan tersangka, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam gagang cokelat diamankan di gubuk kebun milik Sdr. Witok.

‎2. TKP Desa Suka Damai Timur, Madang Suku III – 19 Juni 2026 Pukul 22.00 WIB
‎LP: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUSMEL
‎Tersangka: Sumidi Bin Kasturi, 55 Tahun, Petani, warga setempat.
‎Penangkapan: Di rumah tersangka Dusun 7. Diamankan 1 pucuk senpi rakitan revolver warna hitam gagang hitam dan 5 butir amunisi kaliber 9 MM yang disimpan di bawah rak sepatu.

‎3. TKP Mes PT LPI Desa Meluai Indah, Cempaka – 27 Juni 2026 Pukul 01.40 WIB
‎LP: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKUT/POLDA SUSMEL
‎Tersangka: Alex Chandra Bin Ibrahim, 38 Tahun, Mandor PT LPI.
‎Penangkapan: Di dalam kamar mess PT LPI. Petugas mengamankan 1 pucuk senpi rakitan revolver warna hitam gagang cokelat dan 5 butir amunisi kaliber 9 MM yang disembunyikan dalam gulungan kasur.

‎Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 KUHPidana No. 1 UU RI Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎Selain penindakan, Polres OKU Timur juga menerima penyerahan sukarela senjata api dari masyarakat selama operasi. Total yang diserahkan sebanyak 32 pucuk senpi rakitan terdiri dari 10 pucuk laras panjang dan 22 pucuk laras pendek. Sementara amunisi yang diserahkan berjumlah 72 butir, 17 butir untuk laras panjang dan 55 butir untuk laras pendek.

‎“Operasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di OKU Timur. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi yang dimilikinya, pungkasnya (Joni R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!